Complaints and Appeals Policy

Kebijakan Complaints and Appeals

Bineka (Bisnis Ekonomi Akuntansi) berkomitmen untuk menangani setiap keluhan dan banding secara adil, transparan, profesional, dan tepat waktu. Jurnal ini mengakui hak penulis, reviewer, pembaca, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan keberatan atas keputusan editorial, proses editorial, etika publikasi, maupun perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam alur penerbitan jurnal.

Dalam kebijakan ini, appeal dipahami sebagai permohonan resmi untuk meninjau kembali suatu keputusan editorial, sedangkan complaint adalah pengaduan terkait pengelolaan jurnal, standar etika, keterlambatan proses, komunikasi, atau perilaku profesional. Keduanya akan ditelaah secara objektif dan, apabila relevan, mengikuti prinsip-prinsip etika publikasi yang diakui secara luas, termasuk praktik yang sejalan dengan pedoman COPE.

  1. Banding atas keputusan editorial

Penulis dapat mengajukan banding apabila meyakini bahwa keputusan editorial atas naskahnya, seperti penolakan, permintaan revisi mayor, atau keputusan penting lainnya, didasarkan pada kesalahpahaman faktual, ketidakteraturan prosedural, kekeliruan reviewer, potensi bias, atau persoalan substansial lainnya. Banding tidak diajukan semata-mata karena penulis tidak setuju dengan keputusan yang tidak menguntungkan, tetapi harus disertai alasan yang jelas dan bukti yang relevan.

Banding harus diajukan secara tertulis kepada kantor editorial oleh corresponding author. Surat banding harus memuat judul naskah, ID naskah bila tersedia, keputusan editorial yang dipermasalahkan, uraian rinci mengenai dasar banding, serta dokumen atau bukti pendukung yang dapat membantu jurnal melakukan peninjauan ulang secara tepat.

Setelah menerima banding, kantor editorial akan memberikan konfirmasi penerimaan dan dapat melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah banding tersebut termasuk dalam ruang lingkup kebijakan ini. Banding yang tidak lengkap, bernada kasar, berulang tanpa dasar baru, atau tidak didukung penjelasan yang memadai dapat ditolak pada tahap awal.

Apabila banding diterima untuk ditelaah, kasus dapat dinilai ulang oleh Editor-in-Chief, editor lain yang tidak terlibat dalam keputusan awal, atau anggota dewan editorial, tergantung pada sifat persoalan. Jurnal juga dapat meminta masukan tambahan dari reviewer independen apabila diperlukan untuk menjamin peninjauan ulang yang adil dan memadai secara akademik.

Hasil banding dapat berupa peneguhan keputusan awal, pembukaan kembali penilaian editorial, undangan untuk revise and resubmit, penugasan ulang kepada editor atau reviewer lain, atau tindakan editorial lain yang dianggap tepat. Pada umumnya, jurnal hanya mempertimbangkan satu banding formal untuk setiap naskah, dan keputusan setelah proses banding biasanya dianggap final.

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke jurnal lain selama proses banding masih berlangsung. Pengajuan banding tidak menjamin pembalikan keputusan awal, dan jurnal berhak memprioritaskan penanganan submission baru yang aktif dibandingkan proses banding dalam pengelolaan beban kerja editorial.

  1. Keluhan atas proses editorial atau perilaku profesional

Keluhan dapat diajukan oleh penulis, reviewer, pembaca, atau pihak lain yang berkepentingan terkait persoalan seperti keterlambatan penanganan naskah yang berlebihan, kurangnya komunikasi, kekhawatiran atas mutu peer review, dugaan bias reviewer atau editor, perilaku yang tidak patut, pelanggaran kerahasiaan, sengketa authorship, persoalan etika, atau penyimpangan dari kebijakan dan prosedur jurnal yang telah dinyatakan.

Seluruh keluhan harus diajukan secara tertulis melalui kontak editorial resmi jurnal. Pengadu perlu memberikan informasi yang cukup, termasuk judul naskah atau artikel jika relevan, ID naskah bila tersedia, tanggal kejadian yang berkaitan, uraian yang jelas mengenai masalah, serta bukti atau dokumen pendukung apabila memungkinkan.

Kantor editorial akan mengakui penerimaan keluhan dan melakukan penilaian awal untuk menentukan sifat dan tingkat keseriusan masalah. Keluhan terkait keterlambatan proses atau persoalan komunikasi dapat ditangani secara administratif, sedangkan tuduhan yang menyangkut etika, bias, misconduct, atau pelanggaran prosedur dapat memerlukan penelaahan formal oleh Editor-in-Chief atau dewan editorial.

Bila diperlukan, jurnal dapat berkonsultasi dengan editor terkait, reviewer, penulis, anggota dewan editorial, atau institusi afiliasi guna mengklarifikasi persoalan. Jurnal akan berupaya memastikan bahwa setiap investigasi dilakukan secara proporsional, berbasis bukti, dan tetap menjaga keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

  1. Keluhan etika dan dugaan misconduct

Keluhan yang menyangkut dugaan plagiarisme, publikasi redundan, fabrikasi data, falsifikasi, manipulasi sitasi, manipulasi peer review, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya akan ditangani secara khusus dan lebih hati-hati. Dalam kasus seperti itu, jurnal dapat memulai penelaahan etika formal, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan bila diperlukan berkonsultasi dengan institusi terkait atau menerapkan kebijakan lain seperti Retraction and Correction Policy jurnal.

Jurnal juga dapat menerima keluhan dari sumber anonim atau rahasia. Keluhan anonim akan dipertimbangkan sejauh informasi yang disampaikan cukup spesifik, kredibel, dan dapat diverifikasi, serta jurnal akan melakukan upaya yang wajar untuk melindungi identitas pelapor apabila kerahasiaan memang patut dijaga.

  1. Imparsialitas dan pengelolaan konflik

Keluhan dan banding akan ditangani, sejauh memungkinkan, oleh personel editorial yang tidak terlibat langsung dalam keputusan awal atau tindakan yang dipermasalahkan. Apabila keluhan atau banding menyangkut Editor-in-Chief atau menimbulkan konflik kepentingan yang signifikan, perkara dapat dialihkan kepada editor senior lain, anggota dewan editorial, wakil penerbit, atau otoritas institusional yang relevan untuk memperoleh pertimbangan yang lebih independen.

Jurnal tidak mentoleransi bahasa yang kasar, mengancam, memfitnah, atau melecehkan dalam banding maupun keluhan. Meskipun substansi masalah tetap dapat ditelaah, jurnal berhak membatasi korespondensi lebih lanjut apabila komunikasi menjadi berulang, tidak beritikad baik, atau tidak pantas dalam nada maupun perilaku.

  1. Hasil penanganan dan komunikasi

Setelah penelaahan selesai, jurnal dapat mengambil tindakan seperti memberikan penjelasan atas keputusan editorial, memperbaiki kesalahan prosedural, meminta penelaahan tambahan, merevisi keputusan editorial, menerbitkan koreksi, meneruskan kasus ke penelaahan etika, menutup perkara karena bukti tidak memadai, atau mengambil langkah proporsional lainnya. Pengadu atau pihak yang mengajukan banding akan diberi informasi mengenai hasilnya sejauh hal itu sesuai dan tidak melanggar kewajiban kerahasiaan.

Jurnal akan berupaya menangani keluhan dan banding secepat mungkin, tetapi waktu penyelesaian dapat berbeda-beda tergantung kompleksitas kasus, ketersediaan bukti, dan kebutuhan untuk berkonsultasi dengan pihak eksternal. Apabila terjadi keterlambatan, jurnal dapat memberikan pembaruan bahwa perkara masih dalam proses penelaahan.

  1. Kerahasiaan

Seluruh keluhan, banding, korespondensi terkait, dan bahan investigasi akan diperlakukan secara rahasia sejauh dimungkinkan secara wajar. Informasi hanya akan dibagikan kepada pihak yang memang perlu mengetahuinya untuk menelaah, menyelidiki, atau menyelesaikan persoalan secara tepat, dengan tetap memperhatikan tanggung jawab etika jurnal serta ketentuan institusional atau hukum yang berlaku.

  1. Prinsip akhir

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan terhadap proses editorial dan menyediakan jalur yang jelas untuk penanganan perbedaan pendapat serta keberatan secara bertanggung jawab. Bineka akan menilai setiap keluhan dan banding berdasarkan substansi kasusnya dan akan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan, independensi editorial, integritas akademik, dan praktik penerbitan ilmiah yang bertanggung jawab.